Kejari Kukar Tuntut Hukuman Mati Terhadap Dua Tersangka Kasus Narkoba Seberat 68 Kg
(Kejari Kukar)
TENGGARONG, Kejaksaan Negeri Kukar akan
menuntut hukuman mati terhadap dua tersangka kasus narkoba sabu sebarat 68
kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Darmo
Wijoyo mengatakan, dua pelaku bandar narkoba yaitu, BN (33) asal Boki Kecamatan
Tiroang (Sulsel) dan AS (32) lahir di Pinrang, tinggal di Jalan Kusuma Bangsa,
Kecamatan Tarakan Timur (Kaltara), dimana BN menyelundupkan sabu sebanyak 36 Kg
dan AS sebanyak 32 Kg.
"Keduanya di tangkap pada Senin 11 Mei
2020 di Samarinda-Bontang KM 18 Dusun Gunung Batu RT. 01 Kecamatan Muara Badak,
proses sidang di lakukan di Pengadilan Negeri Tenggarong, untuk penetapan
sidang masih belum tau, rencananya sehabis tahun baru" Kata Darmo kepada
media, diruang kerjanya, Rabu (23/12/2020).
Lanjut dia, ancaman hukuman itu diberikan
karena sudah memenuhi syarat yang di sebabkan yaitu membawa barang haram
seberat 68 Kg sabu hasil dari keduanya.
"Di Kukar baru kali ini di tetapkan
hukuman mati, karena sudah melanggar peraturan perundang undangan yang
ada" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)